Perkenalan lama menyisakan sesal yang panjang, itulah mungkin yang dirasakan oleh sebut saja Mawar ketika berteman dengan SW. Mawar pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Madiun kini harus kehilangan keperawananya setelah teman dekatnya yang dikenal di Facebook, SW menidurinya. Gadis yang masih ABG itu dijadikan budak pelampiasan nafsu SW.
Mawar yang masih berusia 17 tahun dan SW yang berusia 20 tahun awalnya bisa saling mengenal melalui jejaring social Facebook pada Desember 2014 lalu. Setelah saling berteman di Facebook, keduanya semakin dekat hingga akhirnya mereka memutuskan untuk berpacaran.
SW merupakan warga Pucang Anom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Meski keduanya sama – sama berasal dari Madiun namun keduanya juga belum pernah bertemu karena SW keseharianya bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya. Mereka baru bisa bertemu pada bulan April 2015 lalu. Saat itu Mawar menginap di rumah SW selam dua hari. Selama di rumah tersangka, mereka juga melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali.
Dari tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah BH hitam, sebuah celan dalam putih, kaos warna merah, sebuah celana warna merah dan ponsel genggam yang digunakan tersangka SW untuk merayu Mawar.
SW selalu mengelak jika dia disangka melarikan diri setelah mencabuli Mawar berkali – kali. Tersangka berdalih semua itu dilakukan atas dasar suka sama suka. “tidak ada paksaan, semua yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Meski baru berpacaran namun dia sudah mau diajak melakukan diajak begituan,” tutur SW.
Atas perbuatan yang dilakukanya ini, petugas menjerat SW dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Meskipun dengan dalih suka sama suka, namun perbuatan bejat yang dilakukan oleh SW ini tetap tidak bisa meniggalkan dia dari jerat hukuman. Apapun alasanya, melakukan pencabulan atau hubungan suami istri kepada yang bukan makhromnya tetap kena hukuman. Baik hukuman dari kepolisian maupun hukuman sang maha kuasa.