expert assignment help for students https://book-success.com/
Home >> Berita Jatim >> Cekcok Suami Istri Berujung Darah

Cekcok Suami Istri Berujung Darah

Miris melihat kasus KDRT yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Kasus KDRT yang dialami oleh warga Surabaya ini dilakukan oleh istrinya sendiri. Hal ini memang sedikit aneh karena biasanya pelaku KDRT adalah sang suami namun kali ini sang istri yang melakukanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu kemarin tanggl 2 bulan mei 2015. Saat itu warga Kapas Madya, Surabaya dibuat geger oleh cekcok suami istri yang berujung darah. Maria (30) warga Jalan Pogot Lama, Surabaya dilaporkan oleh warga sekitar yang mendapati seorang laki – laki bersimpa dara akibat sebuah pisau menancap di punggungnya. Laki – laki tersebut adalah suami Maria sendiri.

Sang pelaku dan korban sebenarnya sudah beberapa bulan ini pisang ranjang. Keduanya bahkan tinggal di tempat kos yang berbeda. Maria yang sudah kali keempat mengaku pernah memergoki suaminya berselingkuh dengan wanita lain merasa sudah tidak sanggup lagi menahan amarahnya kepada sang suami. Ditambah lagi menurut pengakuan Maria, suaminya juga sering melakukan KDRT terhadapnya.

Maria yang mengaku sudah tidak dapat lagi menahan diri karena sang suami yang sering berselingkuh dan sering bertindak kasar kemudian mendatangi kostan korban. Pelaku tersebut semakin tersulut emosinya lantaran sang suami yang mengirim pesan singkat ke ponselnya dan mengatakan akan membunuh keluarga sang istri.

Maria datang seorang diri menghampiri kamar kost suaminya. Di dalam kamar tersebut terdengar suara cekcok suami istri yang keras sekali. Saat itu Maria mengaku bahwa suaminya telah berbuat kasar kepadanya dengan mencekik lehernya. Maria yang sudah membawa pisau dari rumahnya lantas mengeluarkan pisau tersebut dan menusuk punggung suaminya.

Warga sekitar tempat kost kejadian yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan Maria ke pihak yang berwajib. Polisi dengan sigap datang ke tempat kejadian dan segera mengamankan Maria.

Kondisi sang suami yang sudah bermandikan darah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit untuk segera dilakukan perawatan. Sedangkan Maria yang sudah dibawa ke kepolisian kemudian diperiksa oleh pihak berwajib dan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman yang siap dijatuhkan kepada Maria adalah 15 tahun kurungan.

Atas perbuatan yang telah dilakukanya, Maria mengaku slah dan menyesal karena telah menusuk suaminya sendiri dengan pisau. Meskipun tindakan yang dilakukan oleh Maria itu adalah luapan emosi yang tidak tertahankan namun hukum akan tetap berjalan untuk tindakan yang sudah dilakukanya tersebut.

Periksa juga

Tips Menjaga Kesehatan saat Musim Hujan Tiba

Memasuki bulan Nopember, musim kemarau berangsur berganti ke musim penghujan. Perubahan cuaca yang tadinya panas …

Leave a Reply