Akhir akhir ini banyak sekali orang yang merencanakan atau berpergian keluar negeri, entah itu urusan pekerjaan atau bahkan hanya sekedar jalan jalan saja. Mungkin hal itu terjadi karena makin murahnya tiket pesawat. Harga tiket pesawat kini bersaing, semakin murah saja hingga menguntungkan konsumen. Sehingga sekarang ini setiap orang bisa naik pesawat dan pergi kemana saja ke tempat yang diinginkan.
Hal ini kontras sekali dengan jaman dulu, dimana hanya orang yang benar benar kaya saja atau biasa disebut dengan kaum borjuis saja yang bisa menaiki pesawat. Untuk bisa berplesiran menggunakan pesawat apalagi dengan tujuan keluar negeri, setiap penumpang pasti membutuhkan paspor sebagai tanda pengenal internasional mereka. Nah, artikel ini kami buat untuk membantu anda, warga negara Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang paspornya sendiri tanpa bantuan biro jasa atau bahkan menggunakan calo yang biasanya bertebaran di depan kantor imigrasi.
Jika anda berencana untuk berpergian ke luar negeri dengan waktu yang pendek atau kurang dari seminggu, kami sarankan untuk tidak mengurus paspor sendiri karena waktu tidak akan cukup. Membuat paspor sendiri paling tidak diperlukan waktu seminggu. Bagaimana pun, sebaiknya setiap perjalanan harus direncanakan sejak jauh jauh hari dan harus matang karena akan pergi ke negara orang. Akan lebih baik lagi jika anda membuat paspor segera walaupun tidak akan pergi ke luar negeri dalam jarak yang dekat.
Membuat paspor sendiri (tidak menggunakan perantara) itu banyak keuntungannya, keunggulannya diantaranya seperti biaya pembuatan yang jauh lebih murah karena hanya membayar biaya yang resmi dari kantor imigrasi saja, kita juga bisa mengerti prosedur membuat paspor dengan benar, dan menjadi warga negara yang baik karena membantu pemerintah memperbaiki birokrasi sekaligus membantu memberantas calo.
Namun mengurus paspor sendiri juga ada kekurangannya seperti, waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor relatif lebih lama. Jika anda membuat sendiri, paling tidak menghabiskan waktu minimal satu minggu atau bahkan bisa sampai dua minggu. Lalu selain itu paling tidak anda harus menyediakan waktu minimal dua atau tiga hari kerja untuk datang dan menunggu di kantor imigrasi. Apalagi kadang ada saja hal hal yang tidak terduga seperti antrian yang dipotong oleh calo atau biro jasa yang kadang membuat pengantri lain yang sudah sesuai prosedur sebenarnya menjadi sebal.
Nah, agar anda tidak bingung bagaimana cara mengurus paspor sendiri, mari kita mulai menilik satu persatu prosedur untuk membuat paspor baru untuk anda. Berikut ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum permohonan:
Minta izinlah ke tempat kerja atau sekolah anda paling tidak tiga hari penuh untuk mengurus paspor. Di hari pertama di kantor imigrasi digunakan untuk mengambil formulir, mengisi, dan dokumen diserahkan kepada petugas. Hari kedua untuk foto dan wawancara. Dan di hari ketiga untuk mengambil paspor. Karena kita tidak akan tahu berapa panjang antrian dan berapa lama prosesnya, maka lebih baik anda menunggu dari pagi. Paling tidak anda harus datang jam 7 pagi. Pengalaman saya, ketika mengurus paspor di kantor keimigrasian, saya datang jam 7 pagi dan mendapatkan antrian ke 60an.
Jika anda sudah bekerja, mintalah izin satu hari atau setengah hari untuk proses permohonan. Jika anda sedang beruntung karena waktu pemrosesan cepat, maka waktu yang diperlukan untuk cuti atau izin membuat paspor hanya dua hari saja.
Paspor bisa dibuat di kantor imigrasi daerah mana saja yang ada di seluruh Indonesia. Anda bisa mengurus paspor dimana saja, tidak perlu di daerah asal anda. Jadi jika anda adalah orang perantauan, anda tidak harus kembali ke daerah asal anda. Jangan lupa juga untuk mengecek jam operasi kantor imigrasi yang anda tuju. Biasanya jam operasi dimulai sekitar pukul 8 pagi sampai 3.30 sore. Untuk foto dan wawancara bisa sampai 4.30 sore atau sesuai jumlah antrian pada hari itu.
Nah, setelah memahami hal yang harus diketahui sebelum datang ke kantor imigrasi, berikut beberapa hal yang harus anda ketahui saat pengisian formulir:
Hal yang harus dilakukan pertama tama adalah anda harus mengisi formulir aplikasi. Formulir ini bisa didapat di kantor imigrasi dengan langsung datang saja ke kantornya. Untuk mengambil formulir ini anda tidak perlu antri, tinggal minta saja di bagian depan imigrasi dan bawa pulang lagi atau isi di tempat.
Saran dari kami, untuk lebih menghemat waktu, gunakanlah layanan online yang tersedia di situs web Ditjen Imigrasi. Formulir pra permohonan online ini isinya sama saja dengan kertas formulir yang kita dapat di kantor imigrasi. Bedanya, kita harus mengunggah hasil scan dokumen persyaratan saja jika menggunakan layanan online. Sedangkan jika menggunakan formulir yang di kantor imigrasi, anda harus membawa fotokopian dan berkas asli milik anda.
Biasanya berkas dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, paspor lama (bagi pemohon yang ingin memperpanjang paspor), akta kelahiran, surat nikah (bagi pemohon yang sudah menikah), ijazah dan surat rekomendasi atau izin atasan atau sponsor jika ada.
Jika anda sudah memiliki paspor sebelumnya tetapi paspor lama anda hilang, maka harus ada surat keterangan hilang. Lain lagi untuk pemohon paspor yang masih di bawah umur, harus disertai fotokopi KTP dan paspor orang tua juga.