expert assignment help for students https://book-success.com/
Home >> Celoteh >> Perburuan Hewan ? Nggak Takut Nih Sama Akibatnya
Perburuan Hewan ? Nggak Takut Nih Sama Akibatnya

Perburuan Hewan ? Nggak Takut Nih Sama Akibatnya

Sekarang marak sekali berita tentang sekelompok orang yang memburu hewan langka dan mengkonsumsi atau menjualnya. Ada juga yang mengabadikan perburuan itu dan mengunggahnya ke media sosial. Entah apa tujuan mereka, untuk pamer kepada semua orang kalau dia bisa melakukan hal yang tidak bisa dilakukan orang lain atau apa. Apa mereka tidak tau kalau perbuatan mereka itu melanggar hukum dan agama ?

Memburu hewan boleh tapi harus dalam batas kewajaran. Misalnya menangkap ikan, memotong sapi, dan lain sebagainya. Itu karena untuk kebutuhan manusia juga. Tapi kalau sudah memburu hewan-hewan yang langka dan dilindungi itu dilarang. Kita sebagai manusia harus bisa menjaga keseimbangan ekosistem. Jangan sampai hewan-hewan punah. Karena itu, kita harus menjaga dan melestarikannya, bukan malah memburu dan menjualnya.

Menganiaya hewan seringan apapun juga salah. Seperti memukul kucing hingga membuatnya pincang, tidak memberi hewan peliharaan makan dan minum, menelantarkan hewan. Tidak jarang kita melihat kucing jalanan yang kulitnya robek atau terkelupas, pincang, dan matanya yang sakit. Pelaku utama ya manusia. Walaupun ada juga karena dia berkelahi dengan hewan lain, tapi penyebab utama adalah manusia.

Dalam hukum, penganiayaan hewan dapat melanggar Undang-Undang. Perhatikan Undang-Undang di bawah ini !

Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  1. Diancam dengan pidanapenjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
  • barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
  • barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
  1. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalahdiancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
  2. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
  3. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Dalam Islam juga sudah dibahas bahwa kita wajib menyayangi hewan. Di Alquran dan Alhadist disampaikan bahwa manusia harus menyayangi binatang, memenuhi keperluannya, tidak menyiksa binatang sampai luka atau mati. Allah berfirman akan memasukkan ke surga orang-orang yang menyayangi binatang dan memasukkan ke neraka orang-orang yang menyiksa binatang. Tertulis juga bagi orang yang menyayangi binatang walaupun itu binatang ternak, maka dia akan di rahmati di Hari Kiamat oleh Allah SWT.

Kita boleh memelihara binatang, mengurung binatang itu juga tidak apa-apa. Yang penting makan, minum, dan kesehatannya terjaga. Jangan sekali-sekali menyiksa binatang bagaimanapun cara kalian menyiksanya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian dan bisa menyadarkan orang-orang yang menyiksa binatang untuk menobati dan tida diulangi lagi. Terima Kasih !

Periksa juga

Ekspresikan Hidup Dengan Serunya Bermain Musik

Siapa yang nggak suka musik ? Nggak ada. Semua orang suka mendengarkan musik. Siapa yang …

Leave a Reply