Beritalamongan.com – betapa terkejutnya Arumi dan Kasan setelah mengetahui anak mereka sebut saja mawar, siswi SMA asal Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, telah hamil lima bulan.
Terungkapnya kehamilan mawar berawal dari kecurigaan ibu korban, Arumi yang melihat perubahan bentuk tubuh anaknya ditambah lagi perubahan sikap mawar yang sering mengurung diri di dalam kamar. Kecurigaan Arumi dengan ketidak beresan kondisi anaknya semakin tinggi ketika dia mengetahui bahwa anaknya sudah empat bulan tidak menstruasi.
Mengetahui kondisi tersebut, Arumi segera memberitahu suaminya Kasan tentang kondisi yang dialami anaknya. Mereka pun akhirnya sepakat untuk membawa Mawar ke Puskesmas yang berada di Kecamatan Karangbinangun untuk memastikan kondisi sang anak. Betapa terkejutnya kedua orang tua tersebut begitu mengetahui hasil tes dari Mawar. Hasil pemeriksaan menyebutkan, siswi SMA asal Karangbinangun itu telah hamil lima bulan.
Mendapati kondisi sang putri telah hamil lima bulan, Kasan pun segera menghujankan beberapa pertanyaan. Gerangan apa yang membuatnya hingga hamil dan siapa laki – laki yang bertanggung jawab atas kehamilanya ini. Sudah tidak menutupi aib lagi, Mawar pun kemudian mengungkapkan kejadian yang sesungguhnya pada orang tuanya.
Dari pengakuan siswi SMA asal Karangbinangun hamil lima bulan inilah terungkap siapa laki – laki yang telah menodainya. Diungkapkan oleh Mawar, laki – laki yang bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya adalah Bagas, teman sekolah yang juga masih satu desa denganya. Mawar mengaku telah melakukan hubungan terlarang itu sekitar bulan April di sebuah kebun bamboo (dalam bahasa jawa disebut Barongan) di desa Banjarejo seusai pulang sekolah.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, Kasan yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan dengan harapan mendapatkan keadilan dan pelaku bisa diganjar dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap putrinya.
Kejadian siswi SMA Karangbinangun hamil lima bulan ini dibenarkan oleh Ipda Raksan, Paur Kasubbag Humas Polres Lamongan.
“hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan segera memanggil terlapor terkait kejadian tersebut. Jika terbukti maka terlapor akan dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak mengingat korban yang masih di bawah umur,” kata Ipda Raksan.