expert assignment help for students https://book-success.com/
Home >> Hukum Kriminal >> 34 Negara dengan Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

34 Negara dengan Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

Beberapa bulan lalu, Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada para pengedar narkoba jaringan internasional. Saat eksekusi hukuman mati tersebut akan dilaksanakan ternyata hukuman mati ini menjadi kontroversi bagi sebagain Negara yang lain yang warga Negaranya termasuk salah satu yang bakalan dieksekusi.

Hukuman mati bagi pengenar narkoba sebernarnya tidak hanya ada di Indonesia saja. Masih ada puluhan Negara lain di luar sana yang menerapkan hukuman mati. Menurut Komjen Pol Anang Iskandar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), ada 34 negara yng menerapkan hukuman mati untuk kasus narkoba dan masih diterapkan hingga saat ini. Dari 34 negara tersebut, Indonesia adalah salah satunya.

Meski hukuman mati untuk kasus narkoba ini masih menjadi polemic bagi sebagain Negara, namun Negara tersebut tidak bisa melakukan pencabutan atau pembatalan terhadap hukum yang diterapkan di Negara yang menerapkan hukuman mati. Bahkan Persatuan Bangsa – Bangsa (PBB) sekalipun tidak bisa melakukan intervensi untuk mencabut hukuman mati yang diterapkan di suatu Negara termasuk Indonesia.

Yang menjadi kontroversi terhadap keputusan penjatuhan hukuman mati di Indonesia menurut Komjen Pol Anang Iskandar adalah karena Indonesia sudah lama tidak melakukanya. Padahal di Negara lain yang juga menerapkan hukuman mati tiap minggu malah melakukan eksekusi hukuman mati terhadap kasus narkoba. Namun tidak menjadi masalah, tidak seramai saat Indonesia menjatuhkan hukuman mati tersebut.

Selain 34 negara yang menerapkan hukuman mati bagi kasus narkoba, sebernaya sebelumnya masih ada 100 negara lain yang menerapkan hukuman mati untuk kasus narkoba. Namun 100 negara tersebut telah mencabut hukuman mati.

Kasus narkoba di Indonesia bisa dibilang sudah sangat mengkhawatirkan. Peredaran narkoba tidak hanya menyasar pada orang dewasa atau orang yang mampu tetapi sudah menjalar hingga ke tingkat pelajar. Bahkan siswa SD sudah ada yang terjerat kasus narkoba ini. Peredaran narkoba juga sudah merambah luas hingga ke pelosok desa. Berbagai jenis narkoba baru juga bermunculan. Jika hal ini tidak diperangi maka kasus penyalahgunaan narkoba ini akan semakin parah lagi.

Periksa juga

Pentaskan “Sepakbola Gajah” PSIS Semarang dan PSS Sleman, pantas diberi Hukuman

Pertunjukan sepakbola gajah yang dipentaskan oleh PSIS Semarang dan PSS Sleman beberapa waktu lalu masih …

Leave a Reply