Konflik internal partai Golkar yang dibawa sampai ke meja PTUN akhirnya hari ini Senin 18 Mei 2015 telah mencapai tahap final. PTUN hari ini membacakan putusan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti yang memutuskan mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical. Dengan ini Golkar versi Ical masih sah dan berhak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.
“kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masih sah dan berhak mengikuti pilkada,” tegas Ketua Hakim PTUN.
Dengan putusan dari PTUN ini, maka keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan Golkar versi Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono batal menjadi kepengurusan yang sah Partai Golkar.
Pendaftaran gugatan oleh kubu Ical di PTUN meruapakan bentuk ketidak puasan Ical. Namun Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM malah mengabulkan menerima putusan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol ditunjukan dengan penanda tanganan oleh Menkum HAM berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar. Padahal menurut Ical, Mahkamah partai tidak pernah memutuskan apa pun.
Konflik yang memanas antar kedua kubu akhirnya membuat harus diselesaiakan di PTUN. Jika langkah ini tidak segera diambil oleh partai karena apabila tidak diambil langkah tegas partai pohon beringin tersebut terancam tidak bisa mengikuti pilkada. Hal ini akan sangat merugikan partai, tidak hanya kubu ical tetapi juga kubu Agung Laksono.
PTUN memiliki hak untuk mengadili dan memberikan keputusan kepada setiap sengketa yang diajukan oleh siapapun yang merasa dirugikan. Termasuk dalam kasus ini adalah kubu ical yang merasa telah dirugikan oleh keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui dan menganggap sah partai Golkar versi Munas Bali.
Karena hari ini sudah diputuskan oleh PTUN mengabulkan gugatan dari kubu Ical maka dengan putusan ini kepengurusan Golkar secara sah hanya ada satu yaitu Golkar dari kubu Ical. Dan satu – satunya yang akan mengikuti pilkada mendatang ya partai Golkar kubu Ical.