Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan dilarang manfaatkan kendaraan dinas untuk keperluan mudik keluar kota. “Kendaraan Dinas tidak boleh dibawa keluar kota untuk keperluan hari raya Idul Fitri. Tapi jika di dalam Kabupaten Lamongan tetap ada toleransi dan tidak membebankan ongkos dari OPD, ditanggung sendiri untuk BBM dan jikalau ada kerusakan ” kata Bupati Lamongan, Fadeli, Selasa …
Baca Selanjutnya »