expert assignment help for students https://book-success.com/
Home >> Internasional >> Warga Malang Ini Gagal Umroh dan Terancam Hukuman Cambuk

Warga Malang Ini Gagal Umroh dan Terancam Hukuman Cambuk

Beberpa jamaah rombongan umroh yang menggunakan jasa travel umrah PT Al Aqsha Malang terpaksa tertahan di Brunei. Alasan penahanan ini adalah karena beberapa dari rombongan umroh tersebut kedapatan membawa benda mencurigakan di dalam koper mereka.

Berita penahanan jemaah umrah ini dibenarkan oleh Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Menurut penuturanya, “Warga Negara Indonesia yang ditahan di Brunei ini merupakan anggota rombongan jamaah yang akan melaksanakan umroh. Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Brunei terhadap jamaah tersebut adalah karena ditemukanya benda mencurigakan di dalam kopernya. Benda mencurigakan tersebut seperti senjata api dan beberap peluru.”

Kabar penahanan Warga Negara Indonesia ini sebelumnya juga sudah diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dari Pemerintahan Brunei Darussalam. Saat berada di bandara internasional Brunei, seorang WNI kedapatan menyimpan senjata api di dalam kopernya.

Sebenarnya ada dua WNI lain yang juga ditahan oleh kepolisian Brunei. Namun setelah menjalani pemeriksaan kedua WNI tersebut sudah dibebaskan dan mereka bisa melanjutkan perjalan umroh ke tanah suci.

Sedangkan Rustawi Tomo, seorang WNI berasal dari Jabung, Malang, Jawa Timur ini masih di tahan di Brunei dan menjalani pemeriksaan yang lebih lanjut lagi. Saat ini kasusnya sedang di tindak oleh Internal Security Department (ISD) dan kabarya dia akan segera disidangkan paa tanggal 11 Mei 2015 mendatang.

Serma Dwi Raharjo, Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang, membenarkan jika ketiga WNI yang ditangkap oleh kepolisian Brunei tersebut merupakan warga Malang. Ketiga WNI tersebut yaitu Pantes Sastro Prajitno dan Rustawi Tomo dari Kecamatan Jabung dan Bibit Hariyanto dari Kecamatan Pakis. Setelah menjalani pemeriksaan Pantes Sastro Prajitno dan Bibit Hariyanto sudah dibebaskan sedangkan Rustawi Tomo masih ditahan. Dia (Rustawi Tomo) bahkan akan menjalani persidangan pada 11 Mei mendatang.

Rustawi Tomo terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Minimal tiga kali cambukan dan maksimal 12 cambukan karena dia telah melanggar undang – undang yang berlaku di pemerintahan setempat tentang senjata dan bahan peledak.

Periksa juga

9 Orang Suspect Difteri Ditemukan Di Lamongan

  7 bulan terakhir, 9 orang suspect difteri ditemukan di Lamongan. Sejak januari lalu, Dinas …

Leave a Reply